YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) memberi usul revisi pasal 4 serta pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera juga lambang aceh, demi kemaslahatan berbagai pihak.

daripada mendagri kepada qanun itu dengan demikian memberi usulan revisi terhadap pasal 4 dan pasal 17 dalam qanun itu, tutur ketua yara safaruddin di banda aceh, rabu.

disebutkan pada pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman serta bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud pada ayat (1) adalah warna dasar hijau dan adalah warna kesukaan nabi sulit muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan dan kesejahteraan.

Lainnya: perak murah - cincin kawin murah - cincin kawin murah - perak murah

kemudian, bulan sabit juga bintang yang merupakan simbol keislaman penduduk muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dibuat landasan serta pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan serta kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh yang gemilang selama waktu tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 tentang lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan selama tulisan jawi (melayu), huruf ta di tulisan arab, juga jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat serta udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum selama syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah juga mufakat dengan majelis tuha peuet serta majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara juga ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku juga teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi serta kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) merupakan untuk berikut, burung merpati melambangkan perdamaian sebagai wujud keihklasan serta ketulusan selama memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial kepada berbagai rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku selama aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh selama syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah yang kuat antara rakyat aceh melalui para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi serta kapas melambangkan kesejahtraan sosial terhadap berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan dan kebutuhan rakyat aceh supaya hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera selama ayat (1) membeli warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.

kami berharap usulan perihal bendera serta lambang aceh agar bisa dipertimbangkan dengan mendagri dibuat input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.