Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa pada pengadilan militer tinggi iii surabaya, selama perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat pada kami, perwira penyerah perkara adalah kepala staf tni ad, bukan panglima tni sebab terdakwa sebelum pensiun telah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini mau dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, papar hakim militer, hidayat manoi, ketika membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, daripada lembaga bantuan hukum pancasila menyampaikan banding atas putusan sela tersebut.

sejak awal, kami telah mempermasalahkan perwira penyerah perkara selama perkara ini karena kami yakin tersebut adalah panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini menjadi acuan awal terhadap kami mengenai potensi absolutnya, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pihaknya memerlukan masa supaya mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili di perkara pembebasan lahan tol, karena sewaktu baru menjabat dibuat panglima kodam v/brawijaya diduga tidak memberikan uang ganti rugi lahan itu ke kas negara.

dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar selama dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, dalam 1998.

sidang perkara tersebut hendak dilanjutkan dalam 13 mei dengan jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan diduga hapal peristiwa dan terjadi di 1997-1998.

saksi-saksi yang ingin dihadirkan tersebut pada antaranya berasal daripada badan pertanahan negara juga zat lainnya sebanyak 21 pihak.