berkas irjen pol djoko susilo telah dilimpahkan ke pengadilan supaya angka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di korps lalu lintas polri 2011 dan tindak pidana pencucian uang.
hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, bisa saja sidangnya minggu depan, kata juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi pada jakarta, selasa.
pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan agar terbuat surat dakwaan.
wakil ketua kpk bambang widjojanto menyampaikan kiranya pelacakan aset milik djoko selalu diselenggarakan sekalipun berkasnya sudah p21 (komplit).
Informasi Lainnya:
- Jasa Sumur artesis jogja
- Jasa Bor dalam jogja
- Promosi Bisnis Internet
- Mencari Jasa Cuci Sofa di Jakarta
terkait kemungkinan aset masih yang terungkap di persidangan, bambang menyatakan temuan baru tersebut mampu dipakai.
dalam undang-undang, penemuan-penemuan pada proses persidangan bisa dipakai, didaftarkan kekayaan yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.
kpk sudah menyita lebih daripada 33 tanah serta bangunan, ditambah tiga stasiun pengisian bahan bakar publik, 4 mobil dan 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut melalui kualitas kurang lebih rp70 miliar.
harta bergerak yang sudah disita kpk berupa empat mobil yaitu berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier dan toyota avanza
masih banyak enam bus besar yang disita, antara lain diambil dari yogyakarta serta empat di antaranya sudah diamankan dalam kurang lebih gedung kpk
kpk menduga djoko melanggar pasal 3 juga ataupun 4 undang-undang no 8 tahun 2010 perihal pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 serta serta pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 mengenai tppu melalui pidana penjara paling berlarut 20 tahun juga denda paling ada rp10 miliar.
untuk kasus korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 serta pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara melalui hukuman penjara maksimal 20 tahun.