kampanye hitam ataupun black campaign melalui media sosial, semisal facebook serta twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur di nusa tenggara barat pada mei 2013 juga pemilu anggota legislatif 2014.
ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid dalam mataram, rabu, menyampaikan para pendukung juga simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial agar menyerang pribadi juga memfitnah pasangan kandidat lain, itulah juga calon anggota legislatif.
kampanye dengan media sosial ataupun jejaring sosial, semisal facebook juga twitter diatur pada peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 terkait dengan kampanye legislatif. namun untuk pilkada tak ada diatur secara jelas, katanya.
namun, ujarnya, ini harus dipahami dengan substansi dari masalah itu, walaupun tak diatur dengan normatif selama pkpu tenntang melalui pilkada, ada perbuatan hukum dan dilarang, seperti menghasut, memfitnah serta menhina bagian lain.
Informasi Lainnya:
- Cara Membersihkan Bekas Jerawat
- Cara Membersihkan Bekas Jerawat
- Promosi Bisnis Internet
- Promosi di Media Online
ia mengatakan, selama keuntungan ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu serta, dalam keuntungan ini bawaslu mampu mengikuti tindakan sesuai peraturan perundang-undangan dan berlaku, apabila ada catatan perihal gal itu.
kami bisa menikmati daripada tema besar, manakala itu diselenggarakan di momentum kampanye pemilu, namun ini harus melibatkan ada pihak supaya merupakan kesepahaman bersama. dalam persentasi itu bisa membeli undang-undang mengenai infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.
upaya iini, menurut dia, agar pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih daripada hal-hal dan tidak produktif, karena berdasarkan undang-undang kampanye tersebut dilaksanakan pada rangka menyerahkan pendidikan politik kepada masyarakat.
karena itu masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian juga pengadilan, kpu, kpid serta bawaslu untuk ada Salah satu pemahaman. kalau ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan demikian polisi mampu memproses, ujarnya.
khuwailid menungkapkan, di ini sudah ada ruang kosong, sebab masalah ini tidak diatur dengan tegas dalam regulasi dan ada. namun lubang itu harus ditutup, tapi ini tak bisa cuma dilaksanakan bawaslu dan kpid sendiri, karena hal tersebut adalah otoritas institusi lain.
ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet termasuk pesan singkat atau sms dan jejaring sosial ada digunakan supaya kampanye hitam.
tidak dapat dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014 banyak pihak dan mencari media internet agar kampanye tergolong black campaign atau kampanye hitam, ujarnya.