Mastel apresiasi putusan PTUN Jakarta soal IM2

masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata upaya-upaya negara jakarta dan menyampaikan hasil audit badan pengawasan keuangan juga pembangunan atas kerugian negara yang dihitung sebesar rp1,3 trilun, tak sah ataupun cacat hukum.

kami bersyukur, menyambut gembira serta mengapreasi hakim ptun dan sudah mengambil langkah, maka daripada situ kami optimis kiranya perkara ini bisa kelar tanpa ada pelanggaran hukum, tutur eddy thoyib, direktur mastel indonesia selama jakarta, kamis.

sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta sudah memutuskan, kiranya audit nilai kerugian rp1,3 trilun dengan bpkp cacat hukum.

hakim menilai, bpkp sudah melanggar uu no.20 tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak, sebab mengaudit indosat-im2, tanpa izin regulator.

Informasi Lainnya:

eddy berharap keputusan ptun menjadi pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), supaya indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 dan dituding jaksa menggarap tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz ataupun 3g indosat-im2 bisa dibebaskan.

sementara tersebut, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 dengan terdakwa indar atmanto selama pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.

ia menerangkan secara teknis tenntang penyelenggara jaringan adalah indosat bukan im2. karena itu, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan telah tepat.

di dunia saat ini tak banyak yang mencari perangkat sinkronisasi agar frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, serta layanan suara/sms dari indosat yang selama saat bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama, katanya.

dijelaskan, pks indosat-im2 merupakan penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan pemakaian frekuensi bersama sebab agar penggunaan frekuensi bersama mesti dibuktikan juga mengikuti syarat.

yakni, kehadiran perangkat pemancar daripada dua atau lebih dinas komunikasi radio, mesti dibuktikan adanya pembedaan waktu, serta pembedaan tujuan, atau pembedaan teknologi. harus banyak perangkat sinkronisasi, juga ada dokumentasi teknis yg menjelaskan apa penggunaan frekuensi bersama dilakukan.

frekuensi bersama tidak mampu terjadi di hanya Satu dinas komunikasi radio serta juga tak mengikuti definisi pasal 15 pp. 53. dan, tidak banyak langkah lain yang mampu dilakukan supaya penggunaan frekuensi bersama selain daripada pembedaan waktu, lokasi serta teknologi, ujarnya.

sementara itu, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, menyatakan lega pergi ke keterangan saksi-saksi dan didatangkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, serta harapkan bijaksana memberikan putusan bebas di terdakwa.