pemerintah pusat juga pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan di pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan pada poin 12 klarifikasi kementerian pada negeri.
yang telah disepakati masih dua, soal konsideran dan pengibaran bendera tidak diiringi adzan, papar menteri pada negeri gamawan fauzi pada jakarta, jumat.
kesepakatan itu diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan serta diundangkan, pengibaran bendera aceh pada peringatan hari besar aceh diiringi adzan.
gamawan juga gubernur aceh zaini abdullah bertemu supaya kedua kalinya rabu lalu untuk menindaklanjuti pembicaraan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
- Pengobatan Alternatif
- Mengenal Pengobatan Alternatif
- Atasi Kanker Dengan Daun Sirsak
- Atasi Kanker Dengan Daun Sirsak
dalam pertemuan tersebut, gubernur digambarkan bisa memahami sejumlah poin klarifikasi daripada pemerintah.
kedua belah bagian sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh pihak daripada pemerintah provinsi aceh serta tujuh pihak lintas kementerian tenntang.
untuk penggunaan lambang juga simbol pada bendera daerah, belum disepakati gambar dan akan menjadi representasi karakteristik penduduk aceh tidak menyerupai simbol gerakan separatisme.
soal bendera masih didiskusikan, kami membeli `win-win solution` dengan prinsip undang-undang yang tak bisa dilanggar, katanya.
pertemuan berikutnya diselenggarakan selasa pekan depan (7/5) melalui agenda membahas 10 poin lain di klarifikasi, termasuk penggunaan simbol dan lambang bendera daerah.
pembahasan berikutnya dapat dalam batam ataupun jakarta, terakhir pada aceh, tambahnya.
kementerian pada negeri sudah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh.
bendera dan lambang aceh agar seluruh orang, sedangkan suara adzan hanya terhadap pihak islam (warga aceh bukan hanya muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri selama negeri.