warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) juga nama lengkap dan tertera dalam ktp elektronik, tidak usah dalam fotokopi sebab mampu menyebabkan kerusakan di chip-nya.
warga bandarlampung cukup menuliskan nik juga nama tersedia saja jika mau melamar kerja, tak mesti dalam fotokopi yang mampu merusak chip pada e-ktp, kata kepala dinas kependudukan serta laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui dalam ruangannya, selama bandarlampung, selasa.
ia menyatakan kiranya pelarangan mengerjakan fotokopi ini menurut surat edaran menteri selama negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp dengan menggunakan card raeder. instansi pemerintah serta perbankan pun harus mampu menyiapkan card reader agar mengatasi permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering dalam fotokopi.
pihak instansi dan perusahaan mesti menawarkan card reader sendiri sebab pihak pemerintah tak menganggarkannya, kata dia.
Informasi Lainnya:
- Bagaiman promosi melalui iklan
- Bagaiman promosi melalui iklan
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Tips dalam beriklan
terkait untuk e-ktp dan telah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tak dapat menggantinya mengingat peralatan untuk perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, akan tetapi tahun depan baru mampu dilaksanakan. sebab alat itu ketika ini belum diperuntukan supaya daerah.
tahun ini daerah belum dapat mengganti yang rusak, 2014 baru mampu dilaksanakan perekaman sendiri, ujarnya.
sementara itu, direktur pusat strategi serta kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri pada negeri (mendagri) sudah lalai pada pelaksanaan e-ktp tenntang masih diinformasikannya kepada umum larangan untuk tak diperbolehkan mengerjakan fotokopi, laminating juga scaner.
mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp maka serta digunakan penduduk. mendagri dan mesti bertanggungjawab karena telah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui nilai chip yang buruk dan dibawah standar kartu atm oleh karenanya tidak rumit rusak, papar dia.
jadi pada keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, dan harus diselenggarakan ketika ini menyosialisasikan masalah itu ke warga. juga warga perlu menggugat mendagri ke kpk. penduduk pun bisa membeli e-ktp pas dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, manakala membeli nik saja tersebut wajib dilakukan.
yang butuh data identitas negara bukan rakyat, apabila data tersebut rusak bukan urusan rakyat lagi ternyata mendagri, ujarnya menambahkan.