Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) serta nama komplit yang tertera selama ktp elektronik, tak mesti pada fotokopi sebab mampu mengakibatkan kerusakan di chip-nya.

warga bandarlampung lumayan menuliskan nik dan nama komplit saja apabila ingin melamar kerja, tak mesti di fotokopi dan dapat merusak chip di e-ktp, papar kepala dinas kependudukan dan laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui di ruangannya, selama bandarlampung, selasa.

ia menungkapkan kiranya pelarangan melakukan fotokopi ini berdasarkan surat edaran menteri di negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, mengenai pemanfaatan e-ktp dengan menggunakan card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun harus bisa menyiapkan card reader untuk mengatasi permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering pada fotokopi.

pihak instansi dan perusahaan harus menyediakan card reader sendiri karena bagian pemerintah tak menganggarkannya, papar dia.

Informasi Lainnya:

terkait agar e-ktp dan sudah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tak mampu menggantinya mengingat peralatan untuk perekaman e-ktp belum diperuntukkan bagi daerah, tetapi tahun depan baru dapat dilakukan. karena alat itu saat ini belum diperuntukan agar daerah.

tahun ini daerah belum bisa mengganti yang rusak, 2014 baru bisa dilakukan perekaman sendiri, katanya.

sementara itu, direktur pusat strategi dan kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri selama negeri (mendagri) sudah lalai selama pelaksanaan e-ktp mengenai masih diinformasikannya terhadap publik larangan untuk tidak diharamkan menggarap fotokopi, laminating dan scaner.

mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp jadi dan dimanfaatkan penduduk. mendagri dan harus bertanggungjawab sebab sudah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan nilai chip yang buruk dan dibawah standar kartu atm makanya mudah rusak, kata dia.

jadi pada hal ini bukan salah disdukcapil daerah, dan harus dilaksanakan saat ini menyosialisasikan masalah itu ke masyarakat. serta warga mesti menggugat mendagri ke kpk. warga pun bisa mencari e-ktp sesuai dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, manakala membeli nik saja tersebut wajib dilakukan.

yang perlu data identitas negara bukan rakyat, jika data tersebut rusak bukan urusan rakyat lagi sementara mendagri, katanya menambahkan.